BLITAR, iNewsKediri - Seorang Kepala Desa di Kabupaten Blitar diamankan Polisi. Ia diduga menggelapkan uang Bantuan Sosial Tunai (BST).
Tersangka adalah MM (44) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana BST. Penyidik akhirnya menahan MM, meski sebelumnya tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono mengatakan, saat ini penyidik sudah bersiap untuk melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blitar. Berkas dugaan penyelewengan dana Bansos sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Blitar.
Pihak penyidik akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Blitar untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menetapkan MM, Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar sebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kades Ngadri ini diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021. Total kerugian yang dialami oleh warga dan negara mencapai l Rp 17 juta. Diduga MM ini tidak memberikan BST ke warga yang berhak menerima.
Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, MM diduga melanggar pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Editor : Moch Robby
Artikel Terkait