KEDIRI, iNewsKediri - Persyaratan vaksinasi booster bagi lansia saat ini kembali diperbaharui oleh Kementrian Kesehatan atau Kemenkes.
Pada awalnya lansia boleh menerima suntikan vaksin booster setelah 6 bulan menerima vaksin dosis kedua.
Namun, kini jaraknya hanya 3 bulan saja dari pemberian vaksin dosis kedua.
Aturan terbaru itu telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
"Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," bunyi SE Kemenkes yang dikutip iNews.id, Selasa 22 Februari 2022.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac," katanya.
Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002.
Editor : Rohman
Artikel Terkait