CIREBON, iNewsKediri - Nurhayati menjadi viral di media sosial karena curhatannya menjadi tersangka setelah melaporkan tindak pidana korupsi.
Polres Cirebon Kota pun menggelar konferensi pers pada Sabtu (19/2/2022) untuk menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tersebut.
Sebagaimana dilansir Sindonews, Kapolres Kota Cirebon AKBP M Fahri Siregar dalam konferensi pers tersebut menjelaskan kronologis kasus tersebut.
Bermula informasi dari BPD Desa Citemu juga dari pihak lain bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran APBDes Tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 yang dilakukan oleh Kepala desa atau Kuwu Desa Citemu, Supriyadi.
Menanggapi informasi tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kota Cirebon segera mengumpulkan alat bukti yang cukup, juga melakukan proses penyidikan sampai menetapkan Supriyadi menjadi tersangka.
"Selanjutnya kami mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya berkas atasnama Supriyadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap, lalu penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang dilakukan JPU," ungkapnya.
Kemudian, kata Fahri, dikirimkan kembali ke JPU untuk tahapan selanjutnya.
"Setelah itu ada petunjuk lagi dari JPU, setelah itu ada petunjuk lagi dari berita acara koordinasi dan konsultasi, petunjuknya itu agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam," katanya.
Petunjuk itu, menurut Fahri, karena Nurhayati sebagai bendahara keuangan di Desa Citemu dalam kasus ini termasuk perbuatan pelanggaran atau melawan hukum.
"Karena perbuatannya tersebut telah memperkaya Supriyadi, atas dasar itulah penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyidikan lebih lanjut kepada Nurhayati dan selanjutnya mengirimkan berkas kembali ke JPU," terangnya.
"Penetapan Nurhayati sebagai tersangka, sudah seusai dengan kaidah-kaidah hukum dan juga prosedur-prosedur hukum yang berlaku karena penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan dari petunjuk yang diberikan oleh JPU, pada saat dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi," imbuh Fahri.
Ia mengungkapkan, Nurhayati ini kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, namun tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi.
"Walaupun sampai saat ini, kita masih belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya, namun ada tindakan pelanggaran yaitu Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018," jelasnya.
Permendagri tersebut, dijelaskan Fahri, mengatur tentang regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kasi pelaksana kegiatan, namun ini Nurhayati menyerahkan kepada kepala desa atau kuwu dan kegiatan ini sudah berlangsung selama 16 kali atau selama tiga tahun dari tahun 2018, 2019 dan 2020," jelas Fahri.
"Tindakannya (Nurhayati) tersebut dapat merugikan keuangan negara melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP," tambahnya.
Fahri menambahkan, penyidik Polres Cirebon Kota sudah melaksanakan penyidikan secara profesional sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan prosedur.
"Kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait yang telah memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, kami tetap sebagai pelayan masyarakat membuka ruang konsultasi dan diskusi kepada pihak pihak terkait, kami juga menunggu kesembuhan Nurhayati dan akan kami serahkan tersangka ke JPU," tandas Fahri.
Editor : Rohman
Artikel Terkait