Melanggar, Ratusan Poster Caleg dan Capres Dibredel Bawaslu dan Satpol PP

Kridaning Jatmiko
poster caleg dimasukkan truk. Foto:iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Melanggar aturan letak pemasangan, ratusan banner dan poster peraga kampanye di Kabupaten Kediri, Jawa Timur di bredel petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP, Jumat (2/2/2024). Hasilnya petugas mendapati ratusan poster dan banner yang melanggar aturan, di dominasi pemasangan batang pohon dan menempel pada fasilitas umum.

penertiban poster alat peraga kampanye ini dilakukan di wilayah Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo. Hasilnya, ratusan poster milik caleg yang ditempelkan dengan cara dipaku di pohon-pohon di tepi jalan diturunkan, begitu juga yang dipasang di lokasi fasilitas umum seperti, tiang listrik, tiang telepon, dan tiang lampu merah pun tururt di bredel.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Najihin Badry mengatakan, sasaran penertiban poster ini menggunakan Perda nomor 46, terkait letak pemasangan yakni larangan dipaku di pohon,mengganggu ketertiban.

“Penertiban ini dilakukan di Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo, untuk sasarannya menggunakan Perda nomor 46, yang harus ditertibkan meliputi poster yang dipaku di pohon, dan mengganggu ketertiban,” jelas Ahmad Najihin.

Ahmad Najihin menambahkan, selain berdasarkan perda, penertiban ini juga dilakukan berdasakan himbauan dari PLN demi keselamatan masyarakat dan lingkungan, dilarang memasang poster pada tiang listrik. Tidak hanya itu, poster yang menempel pada tiang lampu merah pun turut di bredel.

“Selain berdasar pada Perda, penertiban ini juga berdasarkan himbauan dari PLN, bahwa demi keselamatan masyarakat dan lingkungan, poster tidak boleh di pasang pada tiang listrik, serta fasilitas umum seperti lampu merah,” tandasnya.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network