Oknum Pelatih Basket Setubuhi Muridnya yang Masih di Bawah Umur

Kridaning Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri - Seorang oknum pelatih olahraga basket di Kota Kediri, Jawa Timur, harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polres Kediri Kota lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam aksinya, pelaku kerap mengirimkan chat-chat bernada rayuan dan mengajak korban berhubungan badan, hingga persetubuhan dilakukan di sebuah movie box.

ADH, oknum pelatih olahraga basket di Kota Kediri, Jawa Timur, tega menyetubuhi muridnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku dilakukan dalam sebuah movie box sambil menonton film horor sepulang sekolah pada akhir Mei 2022 lalu. Sebelum melakukan persetubuhan, ADH kerap mengirimkan obrolan bernada rayuan hingga mengajak korban berhubungan badan. Akibat perbuatan tersebut, ADH terpaksa harus berurusan dengan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri Kota.

 

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan, awalnya, pria ADH itu kerap mengirimkan chat-chat bernada merayu hingga mengajak korban berhubungan badan, hingga akhirnya pelaku sempat mengajak korban ke salah satu bioskop di Kota Kediri, kemudian lanjut ke movie box pada Mei 2022, hingga menyetubuhi korban.

"Sebelum terjadinya persetubuhan, tersangka kerap mengirim chat kepada korban, yang isinya rayuan hingga ajakan berhubungan badan, hingga pada bulan Mei 2022, pelaku menjemput korban, kemudian mengajaknya ke movie box, dan disanalah terjadi persetubuhan," jelas Kasat Reskrim

 

AKP Tomy Prambana menambahkan, peristiwa ini terbongkar setelah korban bercerita ke keluarga, selanjutnya melaporkannya ke polisi, hingga ADH langsung ditangkap di tempat kerjanya. 

 

"terungkap setelah korban mengadu ke keluarganya, selanjutnya melapor ke Polres Kediri Kota," imbuh Tomy, Sabtu (4/2/2023).

 

 

Kini guna memeprtanggungjawabkan perbuatannya, ADH harus mendekam dibalik penjara , dan terancam dijerat dengan pasal 81 atau 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network