KEDIRI, iNewsKediri - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Cukai Kediri, Jawa timur, menggagalkan peredaran 158 Ribu batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus antar kota antar provinsi di pintu keluar Tol Jombang. Rokok ilegal tersebut dikemas dalam 8 kardus besar, untuk dibawa ke Jakarta.
Aksi pencegatan untuk menghentikan bus antar kota antar provinsi di pintu Tol Jombang, dilakukan oleh petugas Bea Cukai Kediri, Jawa Timur. Petugas menghentikan bus tersebut, karena diduga mengangkut rokok ilegal. Hasilnya benar saja petugas mendapati 8 kardus besar rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) beragam merek yang tidak dilekati pita cukai, dengan jumlah mencapai 158 ribu batang, yang diduga hendak dikirim ke Jakarta.
Petugas menemukan 8 dos rokok ilegal tersebut dalam dua tempat, yakni bagasi samping dan ruang belakang bus. Setelah sopir dan kru bus antar provinsi dimintai keterangan serta identitas, bus kembali diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan, penindakan bermula dari adanya informasi intelijen, akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus antar kota antar provinsi, yang melintas diwilayah kerja Bea Cukai Kediri, selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi. Setelah yakin, dengan buruannya, petugas melakukan pengejaran terhadap bus, dan melakukan penghadangan di pintu Tol Jombang, setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti rokok yang tidak dilekati pita cukai.
"Rokok yang berhasil diamankan berjenis sigaret kretek mesin, sempat dilakukan pengejaran hingga dilakukan penghadangan di pintu tol Jombang kilometer 686, jumlahnya 8 kardus besar," jelas Sunaryo.
Sunaryo menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan pendataan, jumlah rokok yang berhasil diamankan sejumlah 158 ribu batang, senilai Rp180 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 104 juta. Pada bulan Januari 2023 ini, petugas telah melakukan penindakan sebanyak lima kali, dengan jumlah 1,2 juta batang rokok, senilai Rp1,4 milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp840 juta.
"Setelah dilakukan pendataan, jumlahnya diketahui sebanyak 158 ribu batang senilai Rp180 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 104 juta," imbuh Sunaryo.
Sebagai informasi, pada tahun 2022 Bea Cukai Kediri juga berhasil melakukan penindakan sebanyak 22,5 juta batang jenis Sigaret Kretek Mesin senilai Rp 25 Milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp17 Milyar.
Editor : Rohman
Artikel Terkait