get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Unik Bercampur Pilu, Seorang Pemudik Kehilangan Pacarnya saat Sedang Dalam Perjalanan

Waduh, Pemerintah Larang Pemudik Berbicara Satu Sama Lain, Bahkan Makan Minum di Perjalanan

Selasa, 05 April 2022 | 12:32 WIB
header img
Aturan baru dari Pemerintah tentang mudik lebaran.(Sumber/okezone.com)

JAKARTA, iNewsKediri - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru bagi calon pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman pada momen Lebaran nanti.

 

 

Terbaru, pemudik dilarang berbicara baik secara langsung maupun melalui panggilan telepon saat melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum. Aturan ini berlaku bagi moda transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara.

 

 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto per 2 April 2022 lalu.

 

 

"(Pemudik) Tidak diperkenankan berbicara satu arah (tatap muka) maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," sebut surat edaran itu.

 

 

Satgas Penanganan Covid-19 pun siapapun yang melakukan perjalanan mudik agar disiplin memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup sempurna hidung, mulut dan dagu. Masker juga bisa diganti secara berkala setiap empat jam sekali.

 

 

"Diimbau tidak lupa mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan," tambahnya.

 

 

"(Pemudik) Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," tekan Satgas.

 

 

Surat Edaran ini berlaku efektif sejak 2 April 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sewaktu-waktu menyesuaikan situasi dan kondisi terkini.

 

 

Sebelumnya, pemerintah tidak melarang kegiatan mudik Lebaran tahun ini meski masih dalam situasi pandemi. Meski demikian, mereka yang akan mudik dan telah menerima vaksin booster tak perlu lagi melampirkan hasil negatif Covid-19 saat menggunakan moda transportasi umum.

 

 

Sedangkan mereka yang vaksinnya baru 2 dosis, harus menjalani rapid test antigen, sementara yang baru menerima satu dosis wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR.

Editor : Moch Robby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut