AMBON, iNewsKediri - Zainal Abidin Rahawarin selaku Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon membekukan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM).
Pembekuan ini karena dianggap mencemarkan nama baik kampus dalam majalah Lintas edisi kedua yang memberitakan dugaan pelecehan seksual di kampus.
Zainal selaku Rektor mengatakan pembekuan dilakukan karena menganggap pengurus Lintas atau pers mahasiswa tidak dapat membuktikan kepada pihak lembaga terkait 32 kasus pelecehan seksual di IAIN Ambon.
“Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan pengurus Lintas, dan dalam pertemuan tersebut kita minta bukti, namun mereka tidak mampu memberikan bukti. Karena itu kami merasa kecewa dan merasa mereka melecehkan dengan informasi seperti itu,” terangnya.
“Aktivitas mereka sudah dihentikan. Kemarin terakhir dan hari ini sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas. Kalau memang mereka lakukan, itu secara individu tidak atas nama lembaga lagi. Jadi ilegal,” ujar Wakil Rektor III IAIN Ambon M Faqih Seknun di kabar berita iNews maluku Kamis (17/3/2022).
Seknun menyebut akan mengganti seluruh pengurus dan anggota LPM Lintas dengan yang baru.
Nantinya pengurus baru akan bekerja sama dengan lembaga untuk memajukan nama baik Kampus IAIN Ambon.
“LPM tetap ada, tapi pengurusnya yang kami ganti, yang bisa bekerja sama dengan kampus, yang bisa beri motivasi, yang bisa meningkatkan kualitas dan mendorong kemajuan IAIN Ambon,” terangnya.
Editor : Rohman