get app
inews
Aa Text
Read Next : 15 Saksi Investasi Madu Klanceng Kediri Berikan Keterangan Koperasi NMSI Lakukan Gagal Bayar

Lembaga Pembiayaan Digugat Rp 5 M Lantaran Debt Collector Tarik Paksa Mobil

Selasa, 26 November 2024 | 15:26 WIB
header img
Proses sidang di Ruang Cakra PN Kabupaten Kediri. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Masrowin, warga Dusun Tumpang, Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri menggugat kantor pembiayaan PT Mega Auto Finance (MAF) Kediri ke Pengadilan Negeri setempat. Pria 44 tahun itu tak terima mobil Mitsubishi All New Pajero AG 1244 GE miliknya ditarik oleh oknum jasa penagihan atau debt collector.

"Klien kami sebagai debitur atau konsumen di Mega Auto Finance Kediri. Januari 2024 ada penarikan unit yang dilakukan. Klien kami berusaha itikad baik menyelesaikan, tetapi MAF terkesan kurang respon. Berlarut-larut makanya, mengajukan gugatan perdata ini, supaya para konsumen benar-benar nyaman bekerjasama dengan finance," kata Agus Suharto, S.H, selaku penasihat hukum penggugat usai sidang, pada Selasa (26/11/2024).

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) tersebut berlangsung di ruang Cakra PN Kabupaten Kediri. Dalam sidang dengan agenda pembacaan materi gugatan tersebut dihadiri oleh penggugat Masrowin bersama tim penasihat hukumnya serta pengacara tergugat PT MAF.

Kasus ini bermula pada 17 Januari 2024 lalu, mobil penggugat yang dikendarai oleh sopirnya dihentikan oleh enam orang oknum pegawai penagihan di sekitar Pasar Bandar, Kota Kediri. Mereka mengaku petugas dari lembaga pembiayaan PT Mega Auto Finance (MAF) Kediri.

Menurut Agus Suharto, perbuatan tersebut janggal karena tanpa melibatkan petugas juru sita yang sah dari pengadilan atau tanpa berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan tentang pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia.

"Dari penarikan itu, klien kami tidak ada surat pemberitahuan, baik penyelesaian atau lelang. Menurut kami prosedur dalam perjanjian fidusia tidak dilakukan oleh MAF. Tunggakan baru dua bulan dan itu pun pada saat ditarik, yang membawa adalah sopirnya, tidak dipindah tangankan, karena sopir itu mengirim rokok dari Tulungagung ke Kediri. Disitu unit ditarik, dibawa ke kantor MAF Kediri dan dibuatkan berita acara. Yang dianggap menyerahkan itu bukan debitur langsung, tetapi sopirnya," papar Agus.

Berdasarkan materi gugatan diketahui apabila mobil tersebut seharga Rp619.900.000. Kendaraan dibeli secara kredit dengan uang muka sebesar Rp92.983.000 dan jangka waktu pembayaran hutang selama 60 bulan sejak 4 Januari 2024 hingga 4 Januari 2028.

Adapun besar angsurannya Rp13.926.000 per bulan. Saat memasuki angsuran ke-10, tepatnya pada bulan November 2023 pembayaran angsuran mengalami keterlambatan sampai dengan Januari 2024 atau selama tiga bulan, kemudian dilakukan penarikan oleh debt collector di jalan.

Ana Imsawan, penasihat hukum penggugat lainnya menilai, penarikan tersebut bertentangan dengan ketentuan baru dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019. Dimana, ada mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu dalam eksekusi jaminan fidusia.

"Mekanismenya harus melalui penetapan pengadilan dulu. Setelah itu jaminan bisa dieksekusi. Eksekusinya pun harus melalui juru sita, tidak seakan-akan lewat jalanan. Itu jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum," tanda Ana Imsawan.

Usai penarik, lanjut Agus Suharto, kliennya sempat datang ke Kantor MAF di Jl. Erlangga No. 77 Kediri untuk negosiasi agar kendaraan dapat dikembalikan dengan melunasi tiga bulan tunggakan beserta denda maupun bunga. Tetapi tergugat menolak dan menyuruh agar melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tersisa sampai angsuran ke-60.

Menurut Agus, perbuatan tergugat bertentangan dengan pasal 1.265 KUH - Perdata jo Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI nomor : 186 K/Sip/1974, tanggal 07 Oktober 1976, jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1226 K/Sip/1977, tanggal 13 April 1978.

Penggugat juga menuntut ganti kerugian kepada tergugat sebesar Rp5.000.000.000 untuk mengembalikan kedudukan pihak penggugat sebagai debitur dalam keadaan semula.

Lapor Pidana Perampasan

Selain menggugat perdata melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Masrowin juga menempuh jalur hukum pidana. Dia melaporkan dugaan perampasan kendaraanya yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut.

"Laporan unsur pidana, sebatas perampasan, tetapi dengan temuan bukti baru, maka kami akan memperbaharui materi laporan. Temuan termasuk SLIK OJK. Dari penarikan itu berubah-ubah, bisa turun sendiri. Pada klien kami tidak melakukan pembayaran, bahkan yang terakhir sudah lunas. Cuma alasan pengambil alihan agunan yang melunasi, padahal rekeningnya masih atas nama klien kami," imbuh Agus.

Sebelumnya, Masrowin sempat berunjuk rasa di Kantor OJK Kediri, pada 2 Februari lalu. Dia tidak terima dan mempersoalkan penarikan paksa kendaraan miliknya.

Dia menuntut OJK memberikan perlindungan kepada nasabah atas tindakan penarikan mobil oleh jasa penagihan itu. Sayangnya, dalam mediasi dengan OJK, tidak membuahkan hasil.

Editor : Agung Kridaning Jatmiko

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut