get app
inews
Aa Text
Read Next : 3000 Pelajar Berusia Wajib ber-KTP, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman ke Sekolah

Pernah Alami NIK Tidak Terdaftar? Ini Solusinya

Senin, 21 Februari 2022 | 11:45 WIB
header img
Ilustrasi KTP yang bermasalah

iNewsKediri - Mungkin kamu pernah mengalami kejadian dimana saat mendaftar sesuatu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu belum terdaftar di Dinas Kependudukan.

Padahal sudah kamu cek berkali-kali dan sudah yakin kalau NIK yang kamu tulis sudah benar.

Kamu tidak perlu khawatir, berikut adalah langkah mudah yang harus kamu lakukan supaya NIK kamu bisa menjadi aktif dan bisa digunakan.

Kamu tidak perlu repot datang ke Kantor Dinas Pendudukan (Dukcapil), Cukup lewat email, WhatsApp, atau panggilan telepon.

Perlu kamu tahu, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

NIK ini dibutuhkan untuk banyak hal. Mulai membuka akun bank, mendaftar layanan finansial online, dan lainnya sebagaimana dikutip sindonews.

Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah dan sederhana.

Bahkan, tidak perlu datang langsung ke Dukcapil.

Cukup lewat email, WhatsApp, atau panggilan telepon.

NIK atau Nomor Induk Kependuduka n adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

NIK ini dibutuhkan untuk banyak hal. Mulai membuka akun bank, mendaftar layanan finansial online, dan lainnya.

Kenapa NIK tidak terdaftar? Ini bisa terjadi lantara ada masalah di sistem atau database Kemendagri.

Nah, karena NIK tidak bisa diubah, maka pengguna harus memastikan bahwa NIK mereka sudah terdaftar di Dukcapil.

Jika tidak, ada beberapa cara yang bisa dilakukan tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.

Siapkan KTP dan KK, dan lakukan langkah ini:

1. Hubungi Halo Dukcapil Pengguna bisa menghubungi Call Center Dukcapil lewat Halo Dukcapil. Nomornya di 1500-537.

2. Menggunakan WhatsApp atau SMS Pengguna bisa mengirim WhatsApp atau SMS dengan format: #NIK (16 digit) #Nama_lengkap #Nomor_KK (16 digit) #Domisili #Nomor_telepon #Alamat_email #Permasalahan Lantas kirim ke salah satu nomor ini: 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

3. Melalui Media Sosial Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil melalui media sosial menjadi alternatif pilihan. Akun Facebook resmi adalah ‘Halo Dukcapil’, sedangkan untuk akun Twitter adalah @ccdukcapil. Gunakan fitur direct message saat menyampaikan agar supaya identitas tetap terjaga.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut