get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengecer Elpiji Kembali Diperbolehkan, Alokasi Dibatasi 10%

Sudah Gak Jaman Bayar Pajak Motor Antri Seharian, Gunakan Layanan Berikut Lebih Mudah

Minggu, 13 Februari 2022 | 21:23 WIB
header img
Motor (ilustrasi)

NASIONAL,iNewsKediri- Dijaman sekarang, banyak hal bisa dilakukan secara online dari rumah. Sayangnya belum semua orang bisa memanfaatkan kemudahan di era teknologi saat ini.

Siapa yang tidak capek dan jenuh ketika harus antre seharian di kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Setiap hari kantor ini pasti dipenuhi pengunjung untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak bayar pajak motor dengan cara online. Masyarakat bisa menggunakan e-SAMSAT melalui smartphone masing-masing.

Yang perlu diperhatikan, e-SAMSAT setiap daerah berbeda-beda sehingga masyarakat harus mengecek e-SAMSAT milik daerah masing-masing.

Lantas bagaimana cara mengakses dan membayar pajak motor melalui e-SAMSAT? Berikut cara mudahnya seperti dilansir okezone :

Syarat yang harus dipersiapkan
Kelengkapan BPKB
E-KTP
STNK Kendaraan Terdaftar
Alamat Email dan Nomor Handphone
Memiliki Rekening Bank

Cara Bayar Pajak Motor Online dengan e-SAMSAT
1. Mengunduh Aplikasi
Unduh aplikasi e-SAMSAT sesuai daerahmu di Play Store atau App Store untuk mendapatkan aplikasinya. Pastikan jenis aplikasi yang digunakan sudah sesuai dengan tempat dimana kendaraan didaftarkan.

2. Pendaftaran
Kemudian, lakukan pendaftaran dengan mengisi informasi kendaran seperti nomor polisi sepeda motor. Pilih kantor SAMSAT dimana sebelum melakukan perpanjangan.
Cek sekali lagi apakah data sudah benar kemudian tekan tombol captcha dan isi kode yang tertera.

3. Mengecek Data Pembayaran
Sebelum membayar, cek ulang data yang tadi telah disubmit. Pada halaman berikutnya ini kamu akan melihat besaran biaya pajak yang harus dibayarkan.

Cek apakah data nomor polisi dan biaya pajak sudah benar. Jika sudah betul, tinggal klik dilakukan pembayaran.

4. Mengisi Formulir Pembayaran
Pilih metode pembayaran yang tersedia sesuai dengan rekening yang dimiliki. Kemudian tentukan dimana nota kantor Samsat untuk mengambil nota pajak.

Jika sudah selesai tinggal klik saja Pengajuan Kode Bayar dan tunggu hingga muncul kode bayar.

5. Melakukan Pembayaran
Lakukan pembayaran dengan memasukan kode bayar yang telah didapatkan dari aplikasi sesuai dengan metode yang dipilih. Jangan lupa untuk menyimpan kode bayarnya.

Setelah membayar akan mendapatkan e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari. Pihak Samsat akan mengirimkan berkas SKPD atau TBKP serta stiker Pengesahan STNK menggunakan jasa ekspedisi ke alamat yang sudah dikonfirmasikan atau KTP. Kamu juga bisa mengambilnya langsung ke Samsat terdekat sesuai yang tadi telah dipilih pada saat mengisi formulir pembayaran.

Selamat mencoba!!

Editor : Moch Robby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut