get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Takut Pengguna Jalan, Belasan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis Ditangkap

Keberadaan Briptu Christy Terbongkar dan Langsung Dijemput Polisi?

Rabu, 09 Februari 2022 | 15:00 WIB
header img
Polwan cantik Briptu Christy Sugiarto anggota Polresta Manado yang viral jadi DPO. (Foto: Facebook)

MANADO, iNewsKediri - Kabar mencengangkan beberapa waktu lalu mencuat.

Pasalnya, disebut-sebut ada oknum polisi cantik yang terseret video asusila.

Yaitu Polisi wanita (Polwan) cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto menjadi buronan tim khusus Polda Sulawesi Utara.

Hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Suami dari Briptu Christy menyampaikan kepadanya bahwa istrinya itu mau cari ketenangan karena sudah banyak tekanan, sudah banyak stress.

"Karena dia orangnya tidak bisa terlalu tertekan," kata Briptu Reynaldy Kamae kepada Okezone, Selasa (8/2/2022).

Dia pun menyampaikan keberadaan Briptu Christy. Saat ini istrinya hanya mengatakan ingin menenangkan diri di rumah temannya.

Oleh karena itu, sebagai suami dia mengatakan tidak mau menekan istrinya itu.

"Saya juga tidak mau terjadi hal-hal aneh, jadi saya hanya bilang tidak apa-apa," ujarnya

"Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast

Polwan cantik dengan tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No.DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(Okezone)

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut