get app
inews
Aa Text
Read Next : Cek Cok Usai Pesta Miras, Kakak Kandung Aniaya Adik Hingga Tewas

Sungguh Tega, Karena Merasa Diselingkuhi, Pria Ini Menghabisi Nyawa Mantan Istrinya Dengan Sadis

Rabu, 09 Februari 2022 | 12:30 WIB
header img
Tega, seorang pria secara sadis membunuh mantan istri yang kesehariannya berprofesi sebagai guru SD.

BANDUNG, iNewsKediri - Warga Bandung dan sekitarnya sejak beberapa waktu terkahir ini dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan terhadap seorang perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai guru SD.

Akhirnya, kasus pembunuhan kepada seorang perempuan yang berprofesi sebagai guru SD ini terungkap.

Pelaku yang tega melakukan tindakan keji itu adalah mantan suaminya.

Pelaku tega menusuk berkali kali tubuh korban hingga pada akhirnya meninggal dunia. Pelaku nekat melakukan hal keji itu karena ia merasa dikecewakan oleh mantan istrinya.

Tersangka mengaku jika dirinya menghabisi korban karena sakit hati adanya perselingkuhan antara korban dengan sesama guru saat mereka masih dalam ikatan pernikahan.

Padahal antara korban dan tersangka berencana akan kembali rujuk. 

“Karena perselingkuhan antara guru dengan guru,” jelas tersangka mengutip okezone.

“Saya sudah cerai mau bersatu lagi,” tambah dia.

Tersangka yang berinisial NM mengaku sakit hati dengan korban. Dia menyebutkan korban melakukan perselingkuhan.

Selain itu, tersangka merasa tidak dihargai oleh korban karena tidak dilibatkan dalam rencana pernikahan anaknya. 

Namun, menurut Kapolsekta Coblong Kompol Nanang Sukmawijaya, dari hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan bahwa penusukan korban dilatar belakangi rasa sakit hati karena ditolak rujuk.

“Selain itu dia merasa tidak dihargai oleh korban karena tidak dilibatkan dalam rencana pernikahan anaknya,” kata dia. 

Namun terkait pengakuan tersangka adanya perselingkuhan, dia menyebut, petugas tidak menemukan bukti bukti dan saksi.

“Dari hasil pemeriksaa tersangka, penusukan tersebut diduga sudah direncanakan,” jelas dia. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut