get app
inews
Aa Text
Read Next : SK Pemberhentian PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Disinyalir Cacat Hukum

Ratusan Warga di Kediri Tuntut Penerbitan Sertifikat PTSL

Senin, 12 Juni 2023 | 18:49 WIB
header img
Ratusan warga demo menuntut penerbitan sertifikat PTSL. Foto:iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI,iNewsKediri.id - Ratusan warga Desa Ponggok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kecamatan setempat, Senin (12/6/2023). Mereka menuntut penerbitan sertifikat tanah warga Desa Ponggok dan tanah kas desa, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, warga juga menolak adanya keberatan dari sejumlah oknum lembaga sosial masyarakat terhadap pelaksanaan program PTSL di Desa Ponggok, yang dinilai justru mengganjal penertiban sertifikat tanah. Padahal pihak BPN menyatakan bahwa syarat administrasi pengajukan PTSL Desa Ponggok sudah lolos verifikasi.

Dengan menumpang 10 truk, ratusan warga Desa Ponggok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur mendatangi kantor kecamatan setempat untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka  kemudian membentangkan beragam poster dan berorasi menuntut agar sertifikasi tanah warga dan kas desa yang saat ini sedang bergulir melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat segera direalisasikan, pasalnya  kelengkapan dokumen administrasi dan persayaratan telah terpenuhi.

Kanir Mustofa, Korlap Aksi mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan lantaran warga menilai proses sertifikasi tanah mereka terganjal setelah adanya sekelompok orang yang mengatasnamakan diri dari LSM keberatan terhadap program tersebut, dengan alasan ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oknum kepala desa ponggok serta ketua panitia PTSL. Karena keberatan dari oknum LSM tersebut menyebabkan proses penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL terganjal.  

“Tuntutan kami terkait pemeintah desa yanghednak melegalitas tanah kas desa denga  persyaratan yang sudah lengkap, namun ada pihak yang merasa keberatan, sehingga mengganjal prosesnya, semetara orang tersebut bukanlah warga Desa Ponggok,” Jelas Kanir

Dari 1500 bidang tanah, baru 200-an sertifikat yang sudah terbit. Tetapi dalam prosesnya, ada sekelompok orang yang mengatasnamakan diri dari LSM keberatan terhadap program tersebut. Alasan mereka, ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oknum Kepala Desa Ponggok serta Ketua Panitia PTSL.

Dimana, tanah yang akan didaftarkan program PTSL masih dalam sengketa. Kemudian, oknum LSM juga menuding terjadinya dugaan gratifikasi ke oknum BPN Kabupaten Kediri untuk memperlancar pembuatan sertifikat tersebut.

“Mereka dari LSM kok bisa mengajukan keberatan, saya juga tidak tahu. Mereka mengaku dari Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan. Sebenarnya mandat dari mana atas perintah siapa? Katanya atas nama Pak Mahfud. Padahal tidak ada warga kami yang bernama Mahfud," tambah Kanir.

Warga Desa Ponggok memastikan bahwa Mahfud yang disebut pemberi mandat oknum LSM bukan masyarakat setempat. "Justru apa yang dituntut LSM itu semua warga menolaknya," tegas Kanir.

Kanir mengakui, adanya iuran dari masyarakat pembiayaan PTSL sebesar Rp 650 ribu  tetapi mereka tidak keberatan, karena sudah menjadi kesepakatan bersama. Bahkan, panitia lokal program PTSL di Desa Ponggok sangat terbuka, jika ada sisa uang dari iuran, akan dipergunakan untuk syukuran bersama masyarakat setelah program itu selesai.

"Dengan adanya program PTSL ini warga malah senang, karena sudah ditunggu – tunggu sejak lama, dan di Desa Ponggok ini paling lama mulai tahun 2021, mulai pengajuan dan terlaksana tahun ini belum selesai. Ini yang tidak bisa dibanding-bandingkan dengan desa lain," jelas Kanir.

Sementara itu dalam aksi di Kantor Kecamatan Mojo, warga Desa Ponggok akhirnya ditemui oleh pihak BPN Kabupaten Kediri. Di hadapan masyarakat,  BPN memastikan apabila syarat administrasi pengajukan PTSL Desa Ponggok sudah lolos verifikasi, tetapi karena ada pihak yang keberatan, maka BPN belum bisa menerbitkan sertifikat tanah tersebut, mereka akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan pihak desa dan LSM yang keberatan.

Usai mendapat penjelasan BPN, warga Desa Ponggok akhirnya membubarkan diri. tetapi mereka mengancam akan melakukan demo susulan dengan jumlah massa yang lebih besar jika BPN tidak segera menerbitkan sertifikat tanah program PTSL serta mencari keberadaan para oknum lsm yang mengganjal.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut