KEDIRI, iNewsKediri - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri, Jawa Timur, melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa (22/11/2022) hasil penindakan selama kurun waktu tahun 2022. Barang tersebut meliputi lebih dari 7,5 juta batang rokok tanpa cukai, produk rokok elektrik 925 mililiter dan minuman keras sebanyak 339 liter, keseluruhan senilai Rp 8,5 Miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,5 Miliar.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), hasil penindakan selama tahun 2022 ini dilakukan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Kediri.
Sedikitnya sebanyak 7,5 juta batang rokok tanpa cukai, produk rokok elektrik 925 ml, dan minuman keras jenis arak bali sebanyak 339 liter milik negara yang dimusnahkan.
Sunaryo, Kepala Kantor Pengawasan Bea Dan Cukai Tipe Madya Kediri mengatakan barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil 86 penindakan sejak awal tahun hingga oktober 2022 dan operasi gempur periode 17 mei - 18 juni 2022 serta 12 september - 15 oktober 2022.
"Ini merupakan hasil penindakan mulai bulan Januari, serta hasil dari operasi gempur," kata Sunaryo
Sunaryo menambahkan, pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman ribuan batang rokok ilegal saat melintas di jalan tol kertosono–nganjuk km 640.
Total pada periode tersebut Bea Cukai Kediri melakukan penindakan 111 Surat Bukti Penindakan (SBP). 25 SBP saat ini masih dalam proses menjadi barang milik negara untuk dilakukan pemusnahan pada periode berikutnya.
"Nilai barang yang berhasil diamankan adalah Rp8.562.173.630, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.544.283.825," imbuh Sunaryo.
Sementara itu dari total kasus tersebut, empat di antaranya berlanjut hingga proses penyidikan. Satu kasus di tahap pemberkasan dan tiga kasus lainnya sudah dilakukan pelimpahan ke kejaksaan negeri wilayah masing-masing.
"Diharapkan melalui kegiatan pemusnahan ini, KPPBC Tipe Madya Kediri dapat mengajak dan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal," pungkas Sunaryo.
Editor : Rohman