KEDIRI, iNewsKediri - Tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Kediri membongkar sindikat uang palsu jaringan antarprovinsi. Terbongkarnya jaringan yang memiliki pabrik besar di Kabupaten Bandung Barat ini berawal dari aksi M (52) seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, sindikat uang palsu ini terbongkar usai M melakukan transaksi melalui BRILink di wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Transaksi itu dilakukannya secara berulang.
Terakhir ia melakukan titip transfer di agen resmi BRILink menggunakan 9 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan Rp50.000 uang asli. Aksi M ini dicurigai oleh kantor BRI yang kemudian melaporkan temuan itu ke Polres Kediri.
“Jadi yang bersangkutan ini setelah mendapatkan uang palsu menggunakan untuk berbagai kegiatan transaksi, dimana di akhir transaksinya kita temukan uang secara akumulatif senilai 9,7 Juta uang palsu yang dilaporkan oleh BRILink (Kecamatan) Kras,” kata AKP Rizkika Atmadha, Jumat (4/11/2022).
Dari temuan itu, Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga diketahui M memiliki ratusan lembar uang palsu senilai puluhan juta.
Menurut AKP Rizkika, M saat itu memiliki total 700 lembar uang palsu pecahan 100 ribu. Dia mengaku mendapatkan uang palsu senilai 70 Juta itu dengan membelinya seharga Rp35 Juta melalui SD pendana dari pabrik uang palsu ini.
M sengaja dan nekat melakukan aksi itu karena ingin mencari keuntungan. Setelah sebelumnya ia mengaku sempat mengalami musibah pencurian. Uangnya senilai Rp45 Juta raib digondol maling.
Meski pada akhirnya uang itu berhasil kembali setelah Polres Kediri menangkap si pelaku.
“Mereka sistemnya terputus. Jadi M yang kita tangkap awal ini baru berkomunikasi dengan yang bersangkutan (SD) karena niat dari saudara M ini untuk menggandakan uangnya yang dimana penukaran ini 1 banding 2. Jadi sesuai faktanya dia menukar uang Rp35 Juta menjadi 70 Juta uang palsu,” tambah AKP Rizkika.
Penelusuran tim Resmob Polres Kediri dibackup Ditreskrimum Polda Jawa Timur pun membuahkan hasil. Pabrik besar uang palsu di Jalan Cigugur Girang, Kampung Cipanjak, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat tersebut berhasil dibongkar.
Saat ini M telah ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya. Mulai dari pembuat atau produksi, penyimpan, hingga pendana atau otak dari aksi ini yang merupakan oknum ASN dan pengajar.
Mereka adalah HFR (38) asal Makassar yang tinggal di Surakarta, ABS (38) asal Karanganyar, Jawa Tengah, DAN (44) asal Tasikmalaya, Jawa Barat; R (37) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, W (41) asal Pekalongan, Jawa Tengah; S (58) asal Bogor, Jawa Barat, S (47) asal Batang, Jawa Tengah, FF (37) asal Tangerang, Banten, dan SD (48) asal Grobogan, Jawa Tengah sebagai pendana.
“Untuk proses hukumnya pelaksaan penyidikannya di Polres Kediri tapi tentu saja kita diasistensi Polda Jatim,” pungkasnya.
Editor : Rohman