get app
inews
Aa Text
Read Next : Meski Telah Bercerai, Mantan TKW Asal Pamekasan Ini Masih Terima Harta Berlimpah

TKI Diperkosa Politisi Malaysia, Pengadilan Vonis 13 Tahun dan Dicambuk 2 Kali

Rabu, 27 Juli 2022 | 16:25 WIB
header img
TKI atau tenaga kerja Indonesia berjenis kelamin perempuan diperkosa politisi dan anggota dewan eksekutif Perak Paul Yong. (Foto: Farhan Najib)

POH, iNewsKediri.id - TKI atau tenaga kerja Indonesia berjenis kelamin perempuan diperkosa politisi dan anggota dewan eksekutif Perak Paul Yong.

Paul Yong pun dijatuhi vonis hukuman penjara 13 tahun dan dua kali cambukan oleh Pengadilan Tinggi di Malaysia sebagai pertanggungjawaban pada peristiwa 3 tahun lalu.

Saat memberikan penilaiannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menemukan anggota majelis Tronoh yang berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

Dia mengatakan pembelaan telah gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal terhadap kasus penuntutan.

“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” terangnya, dikutip The Star.

“Ini adalah kasus di mana pepatah berkata pagar makan tanaman (mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita) cocok,” lanjutnya.

“Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa,” ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut