BPJS Kesehatan Akan Menjadi Syarat Pembuatan Paspor

Alvin Puspitasari

KEDIRI, iNewsKediri - Akan ada peraturan baru menjadi syarat permohonan pembuatan paspor, yaitu harus memiliki BPJS Kesehatan.

Bukan hanya pembuatan paspor saja, melainkan juga untuk pencatatan karya cipta maupun pelaku badan usaha.

Dan aturannya kini masih dibahas.

Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 setidaknya 98% Indonesia sudah menjadi anggota kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Upaya untuk mengejar target tersebut beberapa Kementerian diminta untuk membuat program yang bisa meningkatkan jumlah kepesertaan program JKN-KIS.

Misal sebelumnya Kementerian ATR/BPN yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan transaksi tanah.

Tidak hanya itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mempersiapkan regulasi untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan pembuatan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha.

"Kami akan melakukan koordinasi secara bertahap dengan Direktorat Jenderal terkait di lingkungan Kemenkumham untuk dapat membentuk regulasi sebagai bentuk konkrit Instruksi Presiden tersebut,” terang Yasona Menkumham pada keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

Menurutnya, perlu optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bentuk kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia dapat terlindungi kesehatannya melalui program JKN-KIS.

Yasonna H Laoly berharap optimalisasi Program JKN-KIS ini juga sejalan dengan peningkatan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, mulai dari fasilitas, pelayanan, serta kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan.

"Pada prinsipnya Kami mendukung semua inovasi dan optimalisasi yang dilakukan," ujarnya.

Menkumham menekankan, yang terpenting adalah diskriminasi dalam pelayanan harus dihapuskan agar masyarakat dapat memiliki hak dan akses kesehatan yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Peningkatan jaminan kesehatan tersebut didasari oleh terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai Kementerian atau Lembaga hingga Pemerintah Daerah.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network