Pastikan Kualitas dan Harga Beras Sesuai HET, Bapanas dan Satgas Pangan Polri Sidak Produsen Beras

Kridaning Jatmiko
Bapanas dan Satgas Pangan memeriksa kualitas beras. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Guna mengantisipasi lonjakan harga, Satgas Pangan Polda Jatim dan Badan Pangan Nasional, serta Satgas Pangan Polres Kediri Kota sidak ke sejumlah produsen beras di Kabupaten Kediri. Sidak ini juga sebagai kontroling harga agar penjual maupun konsumen mendapat harga terbaik serta melebihi ketentuan yang berlaku.

Sidak dengan sasaran produsen beras di Desa Cerme, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri Jawa Timur, Selasa (4/11/2025) ini, meliputi pemeriksaan kualitas beras, mulai dari beras premium dan medium yang banyak di konsumsi masyarakat. Petugas juga memastikan harga tetap dibawah harga eceran tertinggi (HET).

Deputi 3 Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto mengatakan, sidak ini bertujuan untuk memastikan kualitas beras yang di produksi sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan. Selain itu juga untuk memastikan harga jual tidak melebihi HET atau Harga Eceran Tertinggi, mulai dari tingkat produsen hingga tingkat konsumen.

“Sidak ini untuk memastikan bahwa produsen beras di Kediri memproduksi dan mendistribusi serta menjual dengan baik. Disini tadi memproduksi beras kualitas premium, dan kami minta agar juga memproduksi beras kualitas medium,” jelasnya.

Andriko menambahkan, harga eceran tertinggi beras premium saat ini adalah Rp14.900 perkilogram, sementara dari sidak ini didapati produsen menjual kepada pengecer di harga Rp 14.500 sehingga masih terdapat selisih harga Rp400 per kilogram untuk pedagang eceran menjual ke konsumen.

“Hasil sidak ini tadi produsen menjual ke pengecer seharga Rp14.500, sehingga pengecer untuk menjual sesuai HET masih ada margin Rp400,” imbuhnya.

Masih kata Andriko, pemerintah juga telah menetapkan untuk harga pembelian gabah tidak boleh kurang dari Rp6.500 pernah kilogram. Pasalnya, menteri pertanian telah menurunkan subsidi pupuk sebesar 20 persen, artinya dari ongkos produksi sudah ditekan, sehingga pengeluaran petani untuk menanam padi semakin kecil, sehingga keuntungan semakin besar.

“Produsen beras tidak boleh membeli gabah dengan harga kurang dari Rp6.500, namun untuk penjualan ada HET. Di tingkat petani pak Menteri telah menurunkan subsidi pupuk sebesar 20 persen, sehingga ongkos produksi bisa ditekan dan pengeluaran petani semakin kecil,” tandasnya.

Lanjut Andriko, di Jawa Timur, hingga saat inipihaknya telah memebrikan peringatan ke sejumlah produsen yang menjual diatas HET, dan jika dalam waktu 2 minggu  masih tetap membandel maka akan diproses lebih lanjut, bahkan sampai sanksi pencabutan ijin.

“Semua sudah kita urus, tidak ada alasan di tingkat konsumen membeli beras medium di harga Rp 13.500 dan permium di harga Rp14.900 tertinggi, tidak boleh lebih dari itu,” pungkasnya.

Editor : Agung K Jatmiko

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network