JAKARTA, iNewsKediri – Aset hasil rampasan dari koruptor senilai Rp24,27 miliar dihibahkan ke sejumlah institusi negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset sitaan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kemudian kepada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Perincian dari Rp24,27 miliar itu diantaranya berupa delapan unit mobil senilai Rp630 juta kepada Kemenkumham.
Kemudian, satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur senilai Rp574 juta diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN dan empat bidang tanah senilai Rp 16,23 miliar diserahkan Pemkab Bangkalan.
Sedangkan kepada Pemerintah Tapanuli Utara, KPK menghibahkan aset tanah dan bangunan senilai Rp6,83 miliar yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berharap, serah terima aset dapat memberi manfaat bagi lembaga yang menerima sesuai tugasnya masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Kemudian juga diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas antar KPK dengan lembaga negara.
“Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik,” kata Lili saat memberikan sambutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri yang melakukan serah terima langsung kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly; Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil; Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron; dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.
Dalam kesempatan ini, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, aset rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan Negara secara optimal melalui asset recovery.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait