JAKARTA, iNewsKediri – Dua orang pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tak akan mencabut laporan. Tak ada jalan damai itu karena dinilai telah banyak upaya damai yang digagalkan oleh terlapor.
“Ya bagaimana kita cabut laporan, sudah diproses kok. Kita hormati proses hukum ini," ungkap kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang saat dihubungi melalui telepon, Selasa (22/3/2022).
Dia menjelaskan, pencabutan laporan atau proses damai tak bakal dilakukan karena pihaknya sudah semaksimal mungkin mencari jalan keluar meski tetap gagal.
Langkah untuk meminta klarifikasi atas pernyataan yang tidak benar, tidak pernah dilakukan meski sudah dua kali pihaknya mengirimkan surat.
“Sudah dua kali mengirimkan surat, malah membenturkan opini ke opini. Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi 2 kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet,” jelasnya.
Juniver menuturkan, kliennya sebagai Menko Marves dengan banyak agenda tetap menyempatkan waktu untuk mediasi. Namun, kesempatan itu ternyata oleh Haris Azhar dan Fatia tidak dihormati.
“Jadi dengan demikian tidak ada itikad baik, ya sudah. Upaya-upaya yang sudah kita lakukan sudah maksimal tentu kita cari keadilannya dimana lagi kalau bukan di pengadilan,” tuturnya.
Juniver mengatakan, jika kasus ini sampai ke pengadilan kliennya akan menghadiri setiap panggilan oleh pengadilan. Dia akan memberikan keterangan secara jelas dan terbuka yang disaksikan oleh masyarakat di depan oleh majelis hakim.
Fatia Maulidyanti sebelumnya meminta Luhut Binsar Pandjaitan untuk segera menyabut laporannya soal dugaan pencemaran nama baik. Hal itu dikatakan setelah Fatia dan Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka.
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).
Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut melaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait