KPK Akan Berjanji Kembali Membuka Perkara Kasus Durian Kardus

Ridwan
Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTAiNewsKediri - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangannya menyatakan, bahwa KPK akan membuka kembali perkara kasus kardus durian. Kasus ini menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar

"KPK berjanji akan mempelajari kasus tersebut. Sekali lagi kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," ungkapnya, Sabtu (19/03/2022).

Ali Fikri menjelaskan, KPK akan menggali fakta hukum dan mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. KPK berjanji akan menaikan kasus ini ke tingkat penyidikan jika sudah menemukan dua alat bukti dalam kasus kerdus durian ini.

"Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada tahun 2011, Cak Imin disebut-sebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukan dalam 'kardus durian' itu. Namun, hal tersebut dibantah oleh Cak Imin.

Dalam kasus ini sendiri sudah ada tiga orang yang dijatuhkan vonis bersalah karena terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

Ketika itu, Dharnawati memasukan uang Rp1,5 miliar ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Uang tersebut dimasukan ke dalam kardus buah durian. Sebab itu, kasus ini kerap dikenal kasus "kardus durian".

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.(Dimas Choirul)

Editor : Moch Robby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network