Sejumlah Influencer Indonesia Bakal Dipanggil OJK, Ada Apa?

Ahmad Ghozali
Indra Kenz

KEDIRI, iNewsKediri- Masyarakat saat ini banyak yang tertarik mengikuti berbagai jenis investasi. Padahal, kemungkinan diantara mereka belum mengetahui dan memahami pasti apakah investasi yang mereka ikuti itu legal atau tidak.

Sudah banyak kasus di Indonesia mengenai investasi ilegal. Selama ini, salah saya trik untuk menarik minta masyarakat untuk mengikuti investasi adalah tergiur dengan promosi yang dilakukan oleh sejumlah Influencer.

Untuk itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing menghimbau kepada masyarakat agar sebelum mengikuti investasi untuk mencari tahu apakah itu legal atau tidak.

Terlebih, bagi masyarakat ang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi namun tidak memiliki alias ilegal, segera menghapus konten promosi yang ada di media sosial.

 

 

"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip okezone, Jumat 18 Februari 2022.

 

 

(OJK) akan memanggil lima influenser yang diduga menjadi afiliator dan memasarkan produk investasi ilegal dan tidak terdaftar di Bappebti. 

 

 

Adapun Influencer yang dimaksud adalah Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.

OJK menduga para Influencer tersebebut telah memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX. Selain itu para Influencer tersebebut juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Tongam menjelaskan pemanggilan terhadap 5 influencer tersebut dilatarbelakangi oleh harapan untuk melindungi masyarakat dari dampak kerugian yang bisa lebih besar jika mengikuti produk yang di promosikan oleh para Influencer tersebut.

Pada kesempatan tersebut juga turut hadir secara virtual dari pihak Bareskrim polri, anggota SWI, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Kominfo.

OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran produk Binary Option dan Broker ilegal yang tidak memiliki berizin, meskipun telah di promosikan oleh orang yang sudah memiliki banyak pengikut.

Sebab Tongam mengatakan perdagangan yang dilakukan pada binary option bersifat judi, sebab sebetulnya tidak ada yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," tutup Tongam.

 

Editor : Moch Robby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network