KEDIRI, iNewsKediri.id - Kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, terungkap. Pelaku pencurian itu berinisial MA asal Temanggung Jawa Tengah. Tertangkapnya MA ini berawal dari petugas Resmob Satreskrim Polres Klaten. MA melakukan pemerasan terhadap seorang pemilik toko di wilayah Kabupaten Klaten.
"Saat diinterogasi pelaku ini memiliki sepeda motor yang beralamatkan Kandangan Kabupaten Kediri dan setelah ditelusuri lebih dalam ternyata kendaraan itu hasil curian,"terang Kapolsek Kandangan Iptu Wahyu Hariadi, Senin (27/3/2023).
Kapolsek menuturkan, pengungkapan kasus curanmor ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari Polres Klaten jika pelaku melakukan pancurian sepeda motor diwilayah Kecamatan Kandangan, selanjutnya pihaknya langsung menuju ke Polres Klaten untuk meastikan informasi tersebut.
"Petugas unit Reskrim Polsek Kandangan melakukan pemeriksaan ke Polres Klaten terhadap pelaku MA, hasilnya memang benar pelaku mencuri sepeda motor di Kandangan," tutur Iptu Wahyu.
Lanjut disampaikan Kapolsek, terduga pelaku mencuri sepeda motor Honda merek Scoopy Nopol AG 4739 EBH milik Miftakhul Rozikin (26) warga Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. peristiwa pencuian tersebut terjadi pada Jumat (23/12/2022) saat korban sedang bermain sepak bola di lapangan Desa Klampisan dan memarkiran kendaraanya. Usai bermain sepak bola, korban baru mengetahui sepeda motornya hilang, sehingga langsung melaporkannya ke Polsek Kandangan.
"Terduga pelaku ini sempat mengganti Nopol kendaraan milik korban. Untuk saat ini terduga pelaku ditahan di Polres Klaten. Sedangkan barang bukti sudah kita amankan dan kita limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri," ungkap Iptu Wahyu.
Editor : Rohman
Artikel Terkait