Pembayaran Paylater Haram, MUI Jatim: Mirip Mengutang di Leasing

Lukman Hakim
Pembayaran paylater (bayar kemudian) diputuskan haram oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim). (Foto: Dok)

Namun, berbeda dengan kredit yang harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya. Kemudian baru dilakukan akad. 

“Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online (pinjol)," imbuhnya.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network