get app
inews
Aa Read Next : Bertengger Diatap Rumah Warga, Burung Merak Hijau Ditangkap

Mantan Murid, Otaki Pencurian 15 Leptop SMKN 1 Udanawu

Kamis, 10 Maret 2022 | 13:13 WIB
header img
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono menunjukan Laptop Hasil Curian (iNewsKediri)


BLITAR, iNewsKediri – Seorang pemuda di Kabupaten Blitar mencuri belasan laptop di SMKN 1 Udanawu, Kecamatan Undawu, Kabupaten Blitar. Pelaku adalah Indra Andriansyah (19) warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar yang tak lain mantan murid SMKN 1 Undanawu yang tidak lulus sekolah.

“Pelaku pencurian ini mantan murid di sekolah itu namun ia putus sekolah," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono. 

AKBP Argowiyono mengatakan, pelaku berhasil mencuri 15 unit laptop di SMKN 1 Udanawu. Aksi pencurian ini dilakukan sebanyak dua kali. Aksi pertama pelaku membawa 11 unit laptop dan aksi kedua membawa 4 laptop, sehingga totalnya mencapai 15 laptop.

Dalam aksinya, pelaku masuk ke sekolah dengan memanjat tembok belakang sekolah kemudian melepas kaca nako jendela ruang mekatronika dan masuk melalui jendela.  Kemudian merusak kunci almari tempat penyimpanan laptop tersebut dan mengambil laptop mantan sekolahnya. 

Pelaku menjual laptop hasil curian tersebut melalui media sosial dengan harga bervariasi sesuai kondisi. Atas kejadian tersebut kerugian pihak sekolah mencapai Rp 90.000.000. 

Pengakuan pelaku uang hasil kejahatan sebagian besar digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Selain itu, untuk memenuhi gaya hidup seperti membeli handphone dan nongkrong di warung kopi.

Hanya berjarak dua minggu dari aski pertama, pelaku kembali beraksi dengan mengajak dua anak dibawah umur. Dua rekannya mencuri juga mantan siswa di sekolah yahg sama dan tidak juga putus sekolah. 

 “Para melakukan aksinya ini ketahuan penjaga sekolah. Saat hendak kabur ada salah satu pelaku ada yang menginjak kaca nako hingga pecah, sehingga aksi pencurian diketahui pihak sekolah,” ungkap Argo.

Pelaku kemudian diamankan dibawa ke pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 
 

Editor : Moch Robby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut