get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Warga Geruduk Kantor Perhutani Tuntut Ketua LMDH Dicopot Dari Jabatannya

Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut antara Bus dan Kereta Api di Tulungagung Berhak Dapat Santunan

Senin, 28 Februari 2022 | 16:50 WIB
header img
Korban kecelakaan yang meninggal dunia di Tulungagung antara bus dan kereta api, berhak mendapat santunan dari jasa raharja.(Sumber/dok jasa raharja)

KEDIRI, iNewsKediri - Kecelakaan maut antara Bus dan Kereta Api yang terjadi di Tulungagung pada Minggu 27 Februari 2022 membuat geger masyarakat. Bahkan peristiwa itu juga viral atau trending di media sosial. Akibat kecelakaan maut itu menyebabkan sejumlah orang menjadi korban dan meninggal dunia.

Beberapa korban meninggal dunia itu dikabarkan berhak untuk mendapat santunan berupa uang tunai. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) Rivan A Purwantono. Ia mengatakan, petugas Jasa Raharja bersama Polres Tulungagung telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Dari langkah proaktif tersebut, dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.

Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Maka, apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan," ucap Rivan

Menurutnya, korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal Rp20 juta.

Sebelumnya sebuah Insiden kecelakaan lalu lintas antara kereta api dengan bus terjadi Minggu 27 Februari 2022 sekitar pukul 05.16 WIB.

Bus PO Harapan Jaya nomor polisi AG 7679 US yang mengangkut 41 orang penumpang tertabrak kereta api Dhoho Panataran di persimpangan tanpa palang pintu Desa Ketanon Tulungagung, Jawa Timur.

Akibat dari kecelakaan tersebut, lima orang penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke RS dr Iskak Tulungagung.

Pemberian santunan sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini, seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari sembilan jam.

“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini Ahad 27 Februari 2022," katanya.

Hal ini, lanjut Rivan, menjadi bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. Pihaknya berharap, santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka.

 

Editor : Moch Robby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut