KEDIRI, iNewsKediri - Sampai dengan saat ini belum ada kepastian soal keberangkatan calon jamaah haji asal Indonesia untuk tahun 2022 atau 1443 H. Hal ini dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Meski begitu, baru-baru ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah mengusulkan besaran atau nominal biaya penyelenggara ibadah haji tahun 2022 atau 1444 H.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji pada 2022. Yaqut juga mengusulkan biaya haji pada 2022 sebesar Rp 45.053.363 dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI untuk membahas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443 H.
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M, haji reguler Rp 45.053.363 per jamaah," ujar Yaqut dalam siaran YouTube Komisi VIII DPR RI, Rabu 16 Februari 2022.
Yaqut merinci, usulan tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk beribadah di Mekkah dan Madinah. Kemudian, untuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi.
Menag Yaqut juga mengusulkan biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp 8.949.750.278.321. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.
Beberapa poin usulan dari menteri agama kepada DPR diantaranya, Pertama terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji.
"Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya," ujarnya.
Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji. "Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M," kata Menag.
Ketiga, pengisian kuota haji dan jamaah yang diberangkatkan. Kata dia, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.
"Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M," jelas Menag.
Keempat soal skenario penyelenggaraan ibadah haji. Menag memaparkan, mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji dengan tiga opsi. Ketiganya adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan atau tidak memberangkatkan jemaah haji.
Sementara itu kelima, waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang (kloter) pertama jamaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan berangkat pada 4 Dzulqa’dah 1443 H /5 Juni 2022 M.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari," kata dia.
Ia menambahkan bahwa keenam pelayanan jamaah haji di Arab Saudi. Menag mengutarakan telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jamaah haji di Arab Saudi. "Insya Allah, dalam waktu dekat tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi," imbuh dia.
Ketujuh, pelayanan di embarkasi haji. Kementerian Agama terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi, antara lain melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jamaah, dan pelayanan barang bawaan jamaah di embarkasi.
Editor : Moch Robby