BLITAR, iNewsKediri - Satlantas Polres Blitar Kota menyatakan akan menerapkan tilang elektronik setelah lebaran mendatang. Pelaksanaan tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement) sempat tertunda karena direncanakan pada Desember tahun lalu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, bahwa sosialisasi ini akan dilakukan selama satu bulan selama Bulan Suci Ramadhan. Setelah itu, tilang elektronik akan diterapkan dan di berlakukan di Kota Blitar.
Sejauh ini, Satlantas Polres Blitar Kota masih belum menindak bagi pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. Ada tiga alat CCTV yang terkoneksi dengan RTMC Polda Jatim.
Ketiga titik ini ada di perempatan Plosokerep, perempatan Pakunden, dan simpang tiga Herlingga. Dari hasil pemantauan sementara tidak jarang mobil plat merah melanggar lalu lintas.
Mobil inipun tidak luput dari jepretan CCTV yang ada di tiga titik ini. Bahkan ada mobil plat merah yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas.
"Nantinya akan langsung dikirim surat pemberitahuan tilang dari RTMC Polda Jatim yang dikirim melalui Pos," tegas Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulyo Sugiharto.
Mobil yang tertangkap melanggar memuat data lengkap berupa jenis dan ukuran kendaraan. Bahkan juga tertera tahun pembuatan serta nama pemilik di kendaraan.
Mulya Sugiharto menjelaskan, bahwa surat tilang ini langsung diberikan oleh Polda Jatim. RTMC Polres Blitar hanya melakukan pemantauan terhadap pelanggar lalu lintas.
Ia juga berpesan bagi bagi pemilik kendaraan untuk tidak mudah meminjamkan kendaraan bermotor pada orang lain. Bahkan alamat yang dikirimi surat tilang ini sesuai dengan alamat yang tertera di kendaraan bermotor.
Editor : Moch Robby
Artikel Terkait