BLITAR, iNewsKediri – Pemerintah Kota Blitar tegas untuk menutup Karaoke Jojoo yang ada di Pasar legi, Blitar. Maksimal Karaoke Jojoo harus tutup sebelum Bulan Suci Ramadhan tepatnya H-7 secara permanen.
Penutupan ini dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Blitar. Untuk itu, Disperindag kota Blitar memberikan waktu maksimal hingga H-7 Bulan Ramadhan kepada manajemen Karaoke Jojoo untuk beroperasi.
Kepala Disperdagin Kota Blitar Hakim Sisworo mengatakan, seminggu jelang Ramadhan, karaoke yang terletak di bangunan Pasar Legi Kota Blitar itu akan ditutup secara permanen. Keputusan itu diambil setelah adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait soal penutupan Karaoke Jojoo. Termasuk dengan Komisi 2 DPRD Kota Blitar.
Hakim Sisworo menjelaskan, waktu yang diberikan Pemkot Blitar kepada menejemen Karaoke Jojoo lebih panjang jika dibandingkan keputusan awal yang menyatakan penutupan dilakukan pada 2 Maret lalu.
Dia menjelaskan bahwa pihak penyewa atas nama Muksin, tidak melanjutkan kontrak yang telah berakhir Maret 2020. Setelah izin habis penyewa yang diberi waktu untuk memperpanjang izin dengan catatan dikembalikan fungsinya sebagai food court bukan sebagai karaoke.
Namun penyewa memilih untuk tidak memperpanjang izin Karaoke Jojoo sehingga setelah ditutup pihaknya mengembalikan fungsi dan peruntukan hall tersebut yakni sebagai food court.
"Rencananya, Pemkot Blitar akan mengembalikan fungsi penggunaan hall Pasar Legi sebagai food court/resto," ujar Hakim, Kamis (10/3/2022).
Editor : Moch Robby
Artikel Terkait